Apa Itu Anti Dumping?

 Anti-dumping adalah tindakan yang diambil oleh suatu negara untuk melindungi industrinya dari praktik dumping yang dilakukan oleh negara lain. Dumping terjadi ketika sebuah perusahaan mengekspor barang ke negara lain dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang berlaku di pasar domestik perusahaan tersebut, atau bahkan di bawah biaya produksi. Hal ini sering dianggap sebagai praktik perdagangan yang tidak adil karena dapat merusak industri domestik di negara importir.

Tujuan dari kebijakan anti-dumping adalah untuk mencegah dan mengatasi dampak negatif yang disebabkan oleh praktik dumping. Berikut beberapa tindakan yang umumnya diambil dalam kerangka anti-dumping:

  1. Penyelidikan Anti-Dumping: Pemerintah negara importir melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah produk impor dijual dengan harga dumping dan apakah hal tersebut merugikan industri domestik.

  2. Pengenaan Bea Anti-Dumping: Jika penyelidikan menemukan adanya dumping dan kerugian terhadap industri domestik, negara importir dapat mengenakan bea anti-dumping. Bea ini merupakan tambahan tarif yang dikenakan pada produk impor tersebut, sehingga harga produk impor naik dan lebih kompetitif dengan produk domestik.

  3. Peraturan dan Pengawasan: Negara-negara dapat memperkenalkan peraturan dan mekanisme pengawasan untuk memonitor impor dan mencegah praktik dumping.

Kebijakan anti-dumping biasanya diatur dalam kerangka hukum perdagangan internasional, seperti perjanjian yang diatur oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). WTO memiliki aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh negara-negara anggota ketika mereka menerapkan langkah-langkah anti-dumping untuk memastikan bahwa langkah tersebut adil dan tidak disalahgunakan. 

Kalau dilihat dari laman resmi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, dijelaskan bahwa ada beberapa perangkat hukum yang mengatur kebijakan antidumping, yaitu: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK. 01/2017. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Sangat menarik karena di satu sisi barang akan di impor karena harga yang lebih murah tapi di sisi lain harganya tidak boleh terlalu murah untuk menjaga kestabilan harga barang pedagang domestik dengan produk yang sama atau produk subtitusinya. Kembali lagi dengan tujuan impor barang apa, apakah karena harga yang lebih murah, produk yang lebih berkualitas atau memang barang yang di impor adalah barang yang langka di dalam negeri. Memang negara harus waspada dengan praktik dumping ini karena dapat mematikan industri dalam negeri sekaligus membentuk ketergantungan negara terhadap pengusaha exportir.

Seberapa butuh negara ini terhadap negara lain salah satunya dapat tercermin dengan nilai tukar mata uang, semakin banyak nominal uang yang dibutuhkan untuk digunakan menukar dengan mata uang lain maka semakin besar pula ketergantungan negara masing-masing pemilik mata uang.tentu saja tak sesederhana itu karena banyak perhitungan rumit dan panjang untuk menghitung angka pastinya. Tetapi tak dapat di pungkiri bahwa dalam ranah antar negara, uang juga adalah komoditi. kan?



Komentar