DEMOKRASI INDONESIA
SEBAGAI
TUGAS MATA KULIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN KELAS AKUNTANSI
C
Disusun
oleh :
ZULFIKAR
HUSAIN
A3111
UNIVERSITAS
HASANUDDIN
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
DEMOKRASI
1. Pengertian Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, Demos dan Kratos. Demos artinya rakyat, dan kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi artinya pemerintahan rakyat.Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan yang menggariskan kekuasaan berada ditangan rakyat. Ketidakmengertian makna demokrasi sebagai tatanan, taat aturan, dan hukum masih dipahami oleh sebagian masyarakat, sehingga banyak rakyat yang bertindak main hakim sendiri. Karena dari segi esensialnya, demokrasi
memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan organisasi tertinggi dalam negara. Berikut ini beberapa pengertian demokrasi menurut beberapa tokoh ;
a. Menurut
Internasional Commision of Jurits
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
b. Menurut
Lincoln
Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the people).
c. Menurut
C.F Strong
Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
d. Menurut
Deliar Noer
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat
terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai
kehidupannya, termasuk dalam nilai kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat. Jadi negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
e. Menurut
Henry B. Mayo
Bahwa sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa
kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan asas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminya kebebasan politik.
2. Bentuk Demokrasi
Menurut Torres, demokrasi dapat dilihat dari dua aspek yaitu
ð Formal Democracy
Menunjuk pada demokrasi dalam arti sistem pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan sistem presidensial, atau system parlementer.
Sistem presidensial : sistem yang menekankan
pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih
mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.dalam sistem ini kekuasaan
eksekutif (kekuasaan menjalankan pemerintahan) sepenuhnya berada ditangan
presiden. Oleh karena itu presiden adalah merupakan kepala eksekutif (head of
government) dan sekaligus menjadi kepala Negara (head of state). Sistem
demokrasi ini sebagaiman diterapkan di Negara Amerika dan
3. Menunjuk pada bagaimana proses demokrasi itu dilakukan.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi yang didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa
manusia adalah sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam system demokrasi ini kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi. Pemikiran tentang demokrasi sebagaimana dikembangkan oleh Hobbes, Locke dan Rousseau bahwa Negara terbentuk karena adanya perbenturan kepentingan hidup mereka dalam hidup bermasyarakat di suatu natural state. Akibatnya terjadinya penindasan diantara satu dengan lainya. Oleh karena itu individu-individu dalam suatu masyarakat itu membentuk suatu persekutuan hidup bersama yang disebut Negara, dengan tujuan untuk melindungi kepentingan dam hak individu dalam kehidupan masyarakat Negara. Atas dasar kepentingan ini dalam kenyatannya muncullah kekuasaan uang kadangkala menjurus ke arah otoriterianisme. Berdasarkan kenyataan yang dilematis tersebut, maka muncullah pemikiran kearah kehidupan demokrasi perwakilan liberal, dan hal inilah yang sering dikenal dengan demokrat-demokrat liberal. Individu dalam suatu Negara dalam partisipasinya disalurkan melalui wakil-wakil yang dipilih melalui proses demokrasi. Menurut Held, bahwa demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimmbangan antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Namun demikian perludisadari bahwa dalam prinsip demokrasi ini apaun yang dikembangkan melalui kelembagaan Negara senaantiasa merupakan suatu manifestasi perlindungan serta jaminan atas kebebasan individu dalam hidup bernegara. Rakyat harus diberikan jaminan kebebasan secara individual baik didalam kehidupan politik, ekonomi, sosial, keagamaan, bahkan kebebasan anti agama.
Konsekuensi dari implementasi sistem dan prinsip demokrasi ini adalah berkembang persaingan beba, terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga akibatnya individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan
tenggelam. Akibatnya kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan Negara,
bahkan berbagai kebijakan dalam Negara sangat ditentukan oleh kekuasaan kapitalis.
2. Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi satu partai lazimnya dilaksanakan di Negara-negara komunis seperti
Rusia ,
akan menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar dalam masyarakat, dan
akhirnya kapitalis yang menguasai Negara.
4. Demokrasi
di Indonesia
1. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Pekembangan
demokrasi di
a) Periode 1945-1959, masa demokrasi perlementer yang mononjolkan peran parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat menjadi kekuatan konstruksi sesudah kemerdekaan.
b) Periode 1959-1965, masa Demokrasi Terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokarasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran politik, perkembangan pengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosialpolitik,
semakin meluas.
c) Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila era Orde Baru yang merupakan demokrasi yang menonjolkan sistem presidensil. Landasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa demokrasi Terpimpin. Namun dalam perkembangannya peran presiden semakin dominasi pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politis penguasa saat itu, sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila
d) Periode 1999-sekarang, masa
demokrasi Pancasila era Reformasi dengan berakar kekuatan multi partai yang
berusaha mengembalikan primbangan kekuatan antar lembaga Negara, antara
eksekutif, legislative dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik
kembali menonjol, sehingga iklim demokrasi memperoleh nafas baru. Jika kalau
esensi demokrasi adalah kekuasaan di tangan rakyat, maka praktek demokrasi takkala
Pemilu memang demikian, namun dalam pelaksananya setelah pemilu banyak kebijakan
tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian
pada kepentingan rakyat, melainkan lebih kearah pembagian kekuasaan antara
presiden dan partai politik dalam DPR. Dengan lain perkataan model demokrasi
era reformasi dewasa ini, kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi rakyat
2. Pengertian Demokrasi menurut UUD 1945
a) Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1) Bidang Politik dan Konstitusional
Demokrasi
kolektif maupun dalam
aspek perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindari secara
Institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga-lembaga dan
tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
2) Bidang Ekonomi
Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan
mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang antara lain mencakup:
* Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara
* Koperasi
* Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam
penggunaannya
* Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b) Munas III Persahi : The Rule Of Low (Desember 1966)
Asas negara hukum Pancasila mengandung prinsip :
· Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, cultural dan pendidikan.
· Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatukekuasaan/kekuatan lain apa pun
· Jaminan kepastian hukum dalam suatu persoalan. Yang dimaksud kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya
c) Simposium hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967)
1) Adanya Pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan
2) Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya
3) Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).
3. Demokrasi Pasca Reformasi
Perlu
diambil suatu pengertian essensial tentang demokrasi yang diterapkan didalam
suatu negara termasuk di negara
* Pemerintah dari rakyat (government of the people)
* Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
* Pemerintahan untuk rakyat (government for people)
Pembukaan UUD 1945 dalm ilmu hukum memiliki kedudukan
sebagai ‘staatsfundamentalnorm’, oleh karena itu merupakan sumber hokum positif
dalam Negara Republik Indonesia. Maka prinsip demokrasi dalam negara
pemerintahan negara secara langsung, yaitu melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1). Sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia juga diwujutkan dalam penentuan kekuasan negara, yaitu dengan menentukan dan memisahkan tetang kekuasaan eksekutif pasal 4 sampai dengan pasal 16, legislatif pasal 19 sampai pasal 22 dan yudikatif pasal 24 UUD 1945.
Struktur Pemerintahaan
1) Demokrasi Indonesia Sebagaimana Dijabarkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemmen 2002
Demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD 1945 selain mengakui adanya
kebebasan dan persaman hak juga sekaligus mengakui perbedaan serta
keberanekaragaman mengingat
* Keterlibatan warga negara dalm pembuatan keputusan politik.
* Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara
* Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
* Suatu sistem perwakilan
* Suatu sistem pemilihan kekuasaan meyoritas.
Berdasrkan unsur-unsur tersebut maka demokrasi mengandung cirri yang merupakan patokan yaitu setiap siste demokrasi adalah ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu dalam bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan melalui wakil pilihan mereka. Cirri lain yang tidak boleh diabaikan adalah adanya keterlibatan atau partisipasi warga negara baik langsung maupun tidak langsung didalam proses pemerintahan negara. Sistem demokrasi, kita akan selalu menentukan adanya Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk negara-negara tertentu masih
ditemukan lembaga-lembaga negara yang lain, misalnya
negara
Baik Supra Struktur Politik maupun Infra Struktur Politik yang terdapat dalam system ketatanegaraan masing-masing saling mempengaruhi serta mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain. Dengan demikian dalam sistem demokrasi proses pembuatan kebijaksanaan atau keputusan politik merupakan keseimbangan dinamis antara prekarsa pemerintahan dan partisipasi aktif atau warga negara. Keikutsertaan rakyat yang terumuskan dalam UUD 1945 oleh para pendiri negara tercantum bahwa “kedaulatan di tangan rakyat” yang termuat dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
2) Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945 dalam Siste
Ketatanegaraan
Berdasarkan cirri-ciri sistem demokrasi tersebut maka
penjabaran demokrasi dalam ketatanegara
a) Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945
sebagai berikut:
a. Kekuasaan di Tangan Rakyat
* Pembukaan UUD Alinea IV
* Pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (1)
* Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa dalam negara Republik
rakyat dan realisasinya diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan tertinggi dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat
b. Pembagian kekuasaan
Sebagai dijelaskan bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan munurut Undang-Undang Dasar, oleh karena itu pembagian kekuasaan
menurut demokrasi sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah sebagai berikut:
* Kekuasaan Ekskutif, didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat (1) UUD
1945)
* Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal
5 ayat 2, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
* Kekuasaan yudikatif, didelegasikan kepada Makhamah Agung (pasal 24 ayat 1
UUD 1945)
* Kekuasaan Inspektif, atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini termuat dalam
UUD 1945 pasal 20 ayat 1
* Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, yang
dalam UUD lama. Didelegasikan kepada Dewan Pertimbangan Agung (DPA),
(pasal 16 UUD 1945) Mekanisme pendelegasian kekuasaan yang demikian ini dalam khasanah ilmu hukum tatanegara dan ilmu politik dikenal dengan istilah ‘Distribution Of Power’ yang merupakan unsur mutlak dari negara demokrasi.
c. Pembatasan kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurut konsep UUD 1945, dapat dilihat melalui proses atau mekanisme 5 tahunan kekuasaan dalam UUD 1945 sebagai berikut
* Pasal 1 ayat 2 UUD 1945, kedaulatan politik rakyat dilaksanakan lewat pemilu untuk membentuk MPR dan DPR setiap 5 tahun sekali
* Majelis Permusyawaratan Rakyat memiliki kekuasaan melakukan perubahan terhadap UUD, melantik Presiden dan wakil Presiden, serta melakukan impeachment terhadap presiden jika kalau melanggar konstitusi
* Pasal 20 A ayat 1
* Rakyat kembali mengadakan pemilu setelah membentuk MPR dan DPR
b) Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan Keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut
* Penjelasan UUD 1945 tentang Pokok ke III
* Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak,
misal pasal 7B ayat 7
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep
pengambilan keputusan yang dianut dalam hukum tata
negara
berdasarkan :
* Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai asasnya, artinya segala
keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk
mencapai mufakat
* Namun demikian jika kalau itu tidak tercapai, maka dimungkinkan pengambilan
keputusan itu melalui suara terbanyak
c) Konsep Pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
* Pasal 1 ayat 2, rakyat memiliki kekuasaan tertinggi namun dilaksanakan dan
didistribusikan berdasarkan UUD. Berbeda dengan UUD lama sebelum dilakukan
amandemen, MPR yang memiliki kekuasaan tertinggi sebagai penjelmaan
kekuasaan rakyat. Maka menurut UUD hasil amandemen MPR kekuasannya
menjadi terbatas, yaitu meliputi presiden dan wakil presiden dan memberhentikan
presiden sesuai dengan masa jabatannya atau jikalau melanggar UUD.
* Pasal 2 ayat 1, Mejelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan Anggota
DPD. Berdasarkan ketentuan tersebut maka menurut UUD 1945 hasil amandemen
MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
* Penjelasan UUD 1945 tentag DPR
Berdasarkan ketentuan tesebut maka konsep pengawasan menurut demokrasi
* Dilakukan oleh seluruh warga negara. Karena kekuasaan didalam sistem
ketatanegaraan
* Secara formal keatanegara pengawasan berada pada DPR
d) Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD
1945 adalah pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 30 ayat 1. Berdasarkan ketentuan
sebagaimana termuat dalam UUD 1945 maka konsep partisipasi menyangkut seluruh
aspek kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatan dan partisipasi itu terbuka untuk
seluruh warga negara
juga harus ditunjang norma-norma kemasyarakatan yaitu tuntunan dan
kehendak yang berkembang dalam
masyarakat. Sistem demokrasi
sebagai pendukung kekuasaan
negara. Misalnya pada zaman Orde Lama kita menganut multi partai, kemudian Orde
Baru menganut sistem dua partai dan satu golongan karya, dan era reformasi
dewasa ini dikebangkan kembali multi partai yang benar-benar memberikan
kebebasan untuk berserikat dan berkumpul yang sesuai dengan undang-undang.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo, Miriam. 1981. Dasar-Dasar
Ilmu Politik.
Noer, Deliar. 1983. Pengantar
ke Pemikiran Politik.
Zubaidi, Achmad dan Kaelan.
2007. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
http://asteriexipa3.blogspot.com/2010/04/makalah-demokrasi-oleh-muhammad-irfan.html
diakses tanggal 12 Mei 2010
Komentar
Posting Komentar