PASAL 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
PASAL 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang - Undang Dasar.
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
Komentar
Posting Komentar