UUD 1945 BAB 5 KEMENTRIAN NEGARA (PANIK CPNS)


PASAL 17

(1) Presiden dibantu oleh menteri - menteri negara.

(2) Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

(3) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang - undang

Komentar