PASAL 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri - menteri negara.
(2) Menteri - menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
(3) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dalam undang - undang
Komentar
Posting Komentar