PASAL 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara Menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
PASAL 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
(2) Negara Menjamin kemerdekaan tiap- tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
Komentar
Posting Komentar