PENGERTIAN NKRI (PANIK CPNS)

 Menurut UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1 Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah-daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap kota, kebupaten dan provinsi tersebut mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

Komentar