1. Dalam Arti Sempit, Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan pokok atau aturan -aturan dasar negara.
2. Dalam Arti Luas, Konstitusi adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal-balik antar lembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
Komentar
Posting Komentar