Bela negara berdasarkan Pasal 9 ayat 1 UU no. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Komentar
Posting Komentar