GEOPOLITIK DAN HUKUM KEWILAYAHAN


 

 A.    HUKUM LAUT

Hakikat hukum laut :

1.      Bebas, merdeka dan bergerak , serta relatif tetap dan tidak mudah dirusak

2.      Datar dan terbuka, serta tidak dapat dipakai sembunyi

3.      Tidak dapat dikuasai secara mutlak

4.      Media untuk bermacam – macam alat angkut, terutama yang bervolume besar.

 

6 Tipe perairan :

1.      Laut Teritorial,Yaitu wilayah laut yang lebarnya tidak lebih dari 12 mil dari garis dasar/base line (garis yang menhubungkan titik – titik terluar pulau.

2.      Perairan pedalaman (Internal Waters), Yaitu wilayah laut sebelah dalam base line.Negara antai mempunyai kedaulatan penuh.

3.      Zona Tambahan (Contigous Zone), Wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial.

4.      Zona Ekonomi Eksklusif, wilayah laut yang tidak lebih dari 200 mil dari garis pantai.

5.      Landas Kontinen (Continental Self),Wilayah laut negara pantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya,terletak diluar laut teritorial.

6.      Laut Lepas,(Hight Seas),Yaitu laut internasional dengan wilayah laut >200 mill dari garis pangkal.

 

Beberapa Perhatian Khusus Tentang Laut

Ø  Perubahan Peta bumi setelah perang dunia II menghasilkan negara nasional yang memiliki laut yang baru.

Ø  Kemajuan teknologi berdampak pada meningkatnya kemampuan manusia memanfaatkan laut.

Ø  Bertambahnya jumlah penduduk diimbangi dengan naiknya produksi terutama kekayaan laut.

Ø  Bagi bangsa Indonesia, Laut untuk menjamin integrasi, saran perhubungan dan transportasi, serta menjadi salah satu penghidupan, selain itu dari segi militer merupakan sarana pertahanan

B.    HUKUM DIRGANTARA

Teori – teori Dirgantara:

·         Teori Udara Bebas(Air freedom Theory),Bahwa ruang udara bebas dapat digunakan siapa saja.

·         Teori negara berdaulat di udara(Air sovereignty Theory), bahwa negara kolong berdaulat penuh tanpa batas keatas.

·         Teori Penguasaan Cooper, Yaitu batas ketinggian ditentukan kemampuan teknologi setiap negara

·         Penggunaan damai bagi antariksa.Antariksa dan badan – badannya dianggap menjadi wilayah internasional.

 

C.    GEOSTATIONERY SATELLITE ORBIT (GSO)

GSO adalah orbit berbentuk cincin terletak pada enam radian bumi diatas khatulistiwa dengan ketinggian 36,000 km.

Keunikan GSO :

·         GSO hanya ada pada daerah Khatulistiwa

·         Ukuran terbatas yaitu tebal 30 km dan lebar 150 km

·         Satelit pada orbit ini mengelilingi bumi dari barat ketimur dengan masa orbit 24 jam.

 

D.    GEOPOLITIK DAN OTONOMI DAERAH

·         Desentralisasi

Pemerintah daerah ada karena ada rakyat yang harus dilayani. Otonomi daerah bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada publik/rakyat.

·         Dekonsentrasi

Karena tidak semua tugas- tugas teknis pelayanan kepada rakyat dapat diselenggarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah.Dekonsentrasi terdiri atas Fungsional (Kanwil/Kandep) dan Integrasi (Kepala Wilayah)

Komentar