FUNGSI NEGARA (PANIK CPNS)

1. Menegakkan keadilan melalui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan Undang-undang

2. Mengusahakan kemakmuran, kesejahteraan, serta keadilan bagi rakyatnya

3. Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal buruk dalam masyarakat. Negara berperan sebagai stabilitator, yakni pihak yang menstabilkan keadaan dalam masyarakat

4. Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi kemungkinan adanya serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara

Komentar