NIM : A31112322
I.
PENENTUAN HARGA JUAL BERKEADILAN
Berkaitan dengan
penentuan harga, Islam menawarkan penentuan harga jual berkeadilan dengan
mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan pembeli dan penjual. Kemampuan pembeli yang menjadi fokus
perhatian adalah daya beli masyarakat secara umum. Tidak ada gunanya
menentukan harga jual yang tinggi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang
besar sementara masyarakat tidak memiliki kemampuan untuk membelinya.
Demikian juga sebaliknya, menetapkan harga jual yang rendah dengan
keuntungan yang rendah pula sementara masyarakat memiliki daya beli yang
tinggi akan
menciptakan
ketidakmampuan penjual untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Untuk itu perlu ditetapkan
harga yang adil untuk kedua belah pihak tersebut (Alimuddin, 2007). Menurut
Alimuddin (2007) ada tiga metode penentuan harga jual yang berbasis keadilan
dalam Islam, yaitu:
1.
Metode penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif bayani
atau cost-plus adalah harga jual yang didasarkan pada
jumlah biaya ditambah keuntungan yang
adil. Keuntungan yang adil yang dimaksud
adalah kebutuhan dasar pedagang agar bisa bertahan hidup di muka bumi
ini. Kebutuhan ini meliputi kebutuhan makan, air, sandang, perumahan,
pendidikan, kesehatan, transportasi, komunikasi, keamanan, dan berumah tangga.
2. Metode
penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif burhani adalah
harga jual yang didasarkan pada jumlah biaya ditambah keuntungan yang adil. Keuntungan
yang dimaksud adalah keuntungan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok
pemilik usaha dan keluarganya, yaitu kebutuhan dunia
(seperti dijelaskan dalam perspektif bayani diatas) dan kebutuhan untuk
bekal ke akhirat. Jenis kebutuhan akhirat meliputi kebutuhan untuk melaksanakan
rukun Islam, yaitu haji dan zakat dan sunnah, yaitu umrah dan qurban.
Dengan demikian harga jual berbasis keadilan adalah cost-plus basic needs.
3. Metode
penentuan harga jual berbasis keadilan dalam perspektif irfani,
penetapan harga jual berbasis keadilan adalah cost-plus basic
needs and environment, yaitu penetapan harga yang menyeimbangkan antara
kebutuhan dunia (profan) dengan kebutuhan akhirat, antara kebutuhan diri
sendiri dan kemampuan pembeli, antara kebutuhan diri sendiri dengan masyarakat
sekitarnya, dan antara kebutuhan diri sendiri dengan lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian, penetapan harga keadilan menurut metode irfani
diharapkan tidak akan menzhalimi diri sendiri, orang lain, dan lingkungan
dimana perusahaan beroperasi. Penambahan unsur lingkungan dalam salah satu
komponen keuntungan dimaksudkan untuk menciptakan pelestarian lingkungan alam
yang telah dirusak dan menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat
sekitarnya dan generasi yang akan datang.
Kepedulian terhadap
orang lain adalah bagian integral dari visi dan praktek di dalam menjaga
lingkungan sesuai dengan ajaran Islam, karena manusia sendiri adalah bagian
dari lingkungan. Mengambil keuntungan yang hanya memenuhi kebutuhan dasar dan
pemeliharaan lingkungan merupakan perbuatan yang egalitarian, yang tidak hanya
mementingkan diri sendiri. Dengan demikian, penetapan harga jual menurut metode
irfani meliputi seluruh biaya ditambah kebutuhan dunia dan akhirat serta
kebutuhan untuk menjaga kelestarian alam dan menjaga hubungan harmonis dengan
masyarakat disekitar tempat usaha. Kebutuhan untuk menjaga pelestarian alam
adalah untuk mengembalikan fungsi alam seperti sebelum terjadi pengrusakan akibat
pengolahan yang dilakukan dan kebutuhan untuk menjalin hubungan yang harmonis
dengan masyarakat melalui infak, sedekah, wakaf, dan bantuan lainnya
yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat disekitar dimana perusahaan
beroperasi.
Alimuddin
(2009) juga mengakatan, secara umum konsep harga jual berbasis nilai keadilan
adalah cost-plus pricing, yaitu suatu konsep harga jual yang
memperhitungkan seluruh biaya yang terjadi untuk menghasilkan produk hingga
sampai ke tangan pembeli ditambah kebutuhan pokok pedagang dan untuk
pelestarian lingkungan. Sekilas, konsep jual ini sama dengan konsep penetapan
harga jual cost-plus pricing pada paham konvensional, yaitu biaya ditambah keuntungan
yang diharapkan. Perbedaannya terletak pada makna keuntungan dan penentuan
besarnya keuntungan.
II.
HARGA JUAL PRODUK YANG ADIL
Islam
sangat menekankan keadilan apalagi terkhusus dalam
pembahasan mengenai penentuan harga yang adil dalam Islam. Berbicara mengenai
harga yang adil dalam Islam akan selalu berujung kepada sebuah keadilan. Islahi
dalam bukunya Konsep Ekonomi Ibnu Taimiyah (1997) menyebutkan harga sesuatu
yang adil ialah harga yang dibayar untuk objek yang sama di tempat dan waktu
diserahkan atau biasa disebut dengan harga ekuivalen (setara).
Dua
hal yang muncul ketika berbicara konsep harga yang adil menurut Ibnu Taimiyah
bahwa kompensasi yang setara (‘iwad al-mithl) dan harga yang setara (thaman
al-mithl). Ibnu Taimiyah mengatakan “Kompensasi yang setara akan diukur dan
ditaksir oleh hal-hal yang setara dan itulah esensi dari keadilan (nafs
al-‘adl). Dia juga membedakan dua jenis harga yaitu, harga yang tak adil
dan terlarang serta harga yang adil dan disukai (Islahi, 1997:94). Jelaslah
harga yang tak adil itu terlarang sebab Islam sangat mengedepankan keadilan
termasuk dalam penentuan hargauntuk dijalankan dalam kegiatan ekonomi.
Harga
yang adil menjadi sebuah hal mutlak Salah satu bentuk ketidakadilan dalam
penentuan harga jual produk adalah penentuan harga jual yang tidak manusiawi
(pengusaha merasa harus konstan untung, mis 20%). Dalam proses penjualan
konvensional semuanya
dipukul rata, tanpa
memandang orang tersebut mampu atau tidak. Misalkan
untuk membeli 1 liter
beras maka telah dipatok sebesar Rp. 4.500, maka
siapapun yang datang
untuk membeli beras maka akan diberi harga yang sama
per liternya. Hal ini
akan menimbulkan ketidakadilan antara si miskin dan si kaya.
Kemampuan membeli
dari keduanya sudah pasti berbeda si miskin membeli 1
liter beras dengan
banyak pertimbangan dan pengorbanan sedangkan si kaya
membeli sekarung
beras tanpa harus ada pertimbangan dan pengorbanan. Dalam Al-Qur’an pada surah
Al-Baqarah ayat 280 dikatakan “maka berilah penangguhan sampai dia
berkelapangan dan menyedekahkan itu lebih baik bagimu, jika kamu
mengetahuinya”. Hal ini dimaksudkan ketika si pembeli yang datang itu tidak
mampu membayar sedangkan ia sangat membutuhkan maka
III.
MANFAAT
HARGA JUAL KEADILAN
Menurut Alimddin
(2009) ada tiga manfaat harga jual keadilan, yaitu:
1.
Hidup Tawadhu
Hidup
dalam kesetaraan akan menghindari pemaksaan kehendak pihak tertentu, khususnya
mereka yang bergelimang harta untuk memenuhi kebutuhannya. Semetara yang lain
tidak berdaya dan terpaksa harus memenuhi kemauan mereka guna memenuhi
kebutuhan hidupnya
meskipun terkadang
bertentangan dengan norma-norma etika dan agama. Mendapatkan keuntungan sesuai
kebutuhan akan mendorong mereka yang kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya tanpa merasa mendapat bantuan secara langsung. Setiap umat manusia
tidak
ada yang diagungkan
yang bisa menjerumuskan ke penyembahan kepada sesama umat dan tidak ada umat
yang direndahkan martabatnya yang bisa memunculkan sifat kesombongan. Akibatnya
tercipta kehidupan yang lebih rendah diri dan hanya mengagungkan kebesaran
Allah SWT.
2. Kehidupan
Harmonis
Kehidupan
harmonis merupakan dambaan setiap makhluk, baik manusia maupun makhluk lainnya
yang diciptakan Allah untuk memenuhi kehidupan hidup umat manusia. Harmonisasi
kehidupan akan tercipta jika semua makhluk hidup mampu bertahan hidup dengan
memenuhi kebutuhannya secara mandiri. Konsep harga jual berbasis nilai keadilan
ini akan memacu kearah kehidupan tersebut. Betapa tidak, konsep harga ini memperhatikan
kebutuhan pokok penjual, daya beli masyarakat secara umum, dan untuk menjaga
pelestarian lingkungan hidup dimana perusahaan beroperasi. Dengan demikian,
semua makhluk akan hidup dan berkembang secara damai dan mandiri tanpa ada yang
teraniaya atau termarjinalkan.
3. Meningkatkan
Martabat
Kebiasaan
sebagai masyarakat, khususnya yang tidak mampu untuk melakukan perbuatan
meminta-minta merupakan perbuatan yang merendahkan martabat mereka. Meskipun
disadari dengan cara ini mereka bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Konsep harga
jual berbasis
nilai keadilan ini
akan berusaha meningkatkan harkat hidup umat manusia dengan memperhatikan daya
beli masyarakat sedangkan para pengusaha hanya dituntut untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Keuntungan yang diperoleh pengusaha tidak berlebih tetapi
cukup untuk
memenuhi kebutuhan
pokoknya. Akibatnya, masyarakat akan bisa memenuhi kebutuhan pokoknya tanpa
harus merendahkan martabatnya dengan meminta-minta untuk kemudian digunakan
membeli kebutuhan pokoknya.
Harga jual keadilan
jika diterapkan keseluruh negeri akan memberikan dampak yang cukup besar bagi
perekonomian Negara dimaana salah satu contoh jika harga barang naik dan
penghasilan tetap maka daya beli akan mmenurun tetapi dengan penerapan harga
jual keadilan maka daya beli masyarakat miskin tetap.
Komentar
Posting Komentar