Strategi Perencanaan dan Manajemen
Pajak Perusahaan
I.
Konsep Dasar Strategi dan
Perencanaan Pajak
Pada umumnya, perencanaan pajak (tax planning) merujuk
kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak
berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan
perpajakan. Namun demikian, perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai
perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat
waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya.
Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen
pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan
seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah
selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan
pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan
pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar
dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada
umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk
meminimimalisasi kewajiban pajak.
Perencanaan pajak umumnya selalu dimulai dengan meyakinkan
apakah suatu transaksi atau kejadian mempunyai dampak perpajakan. Apabila
kejadian tersebut mempunyai dampak pajak, apakah dampak tersebut dapat
diupayakan untuk dikecualikan atau dikurangi jumlah pajaknya. Selanjutnya,
apakah pembayaran pajak tersebut dapat ditunda.
Pada dasarnya, perencanaan pajak harus memenuhi
syarat-syarat berikut: (1) tidak melanggar ketentuan perpajakan, (2) secara
bisnis dapat diterima, dan (3) bukti-bukti pendukungnya memadai.
Mohammad Zain (2005 : 43)
mendefinisikan bahwa :
“Perencanaan pajak adalah proses mengorganisasi
usaha Wajib Pajak atau kelompok Wajib Pajak sedemikian rupa sehingga utang
pajaknya, baik wajib pajak penghasilan maupun pajak-pajak lainnya, berada dalam
posisi yang paling minimal sepanjang hal ini dimungkinkan oleh ketentuan
perundang-undangan perpajakan maupun secara komersial.”
Tujuan
Tax Planning
Tujuan tax planning secara lebih khusus
ditujukan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut :
— Menghilangkan/menghapus pajak sama
sekali
— Menghilangkan/menghapus pajak
dalam tahun berjalan
— Menunda pengakuan penghasilan
— Mengubah penghasilan rutin
berbentuk capital gain
Tahapan
Tax Planning
— Menganalisis informasi yang ada
(analyzing the existing data base)
— Membuat satu atau lebih model
kemungkinan jumlah pajak (designing one or more possible tax plans)
— Mengevaluasi pelaksanaan
perencanaan pajak (evaluating a tax plan)
— Mencari kelemahan dan memperbaiki kembali rencana pajak (debugging
the tax plans)
— Memutakhirkan rencana pajak (updating
the tax plan)
Strategi Umum Perencanaan Pajak
a. Tax
saving
Tax saving merupakan upaya efisiensi beban pajak
melaluipemilihan
alternatif pengenaan pajak dengan tarifyang lebih rendah.Misalnya,
perusahaanyang memiliki penghasilan kena pajak lebih dari Rp. 100 juta dapat
melakukan perubahan pemberian natura kepada karyawanmenjadi
tunjangan dalam bentuk uang. Penghematan pajak atasperubahan ini
berkisar antara5%-25% untuk penghasilan karyawan sampaidengan Rp. 200 juta.
b. Tax avoidance
Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak
denganmenghindari
pengenaan pajak melalui transaksiyang bukan merupakan objekpajak.
Misalnya, perusahaanyang masih mengalami kerugian,perlu mengubah
tunjangan karyawan dalam bentuk uang menjadi pemberian natura karena natura bukan
merupakan objek pajak PPh Pasal21. Dengan demikian, terjadi penghematan pajak antara 5%-35%.
c. Menghindari
pelanggaran atas peraturan perpajakan
Dengan menguasai peraturan pajakyang
berlaku, perusahaan dapatmenghindari
timbulnya sanksi perpajakan berupa:
· Sanksi administrasi: denda, bunga, atau kenaikan;
· Sanksi pidana: pidana atau kurungan.
d. Menunda pembayaran kewajiban pajak
Menunda
pembayaran kewajiban pajak tanpa melanggar peraturanyang berlaku dapat dilakukan melalui penundaan pembayaran
PPN. Penundaan ini dilakukan dengan
menunda penerbitan faktur pajak keluaran hingga batas waktuyang diperkenankan, khususnya untuk penjualankredit. Dalam hal ini, penjual dapat menerbitkan
faktur pajak pada akhirbulan berikutnya setelah bulan penyerahan barang.
e. Mengoptimalkan
kredit pajak yang diperkenankan
Wajib Pajak sering kurang memperoleh informasi mengenai
pembayaran pajak yang dapat dikreditkan yang merupakan pajakdibayar
dimuka. Misalnya, PPh Pasal22 atas pembeliansolar dan/atau impor dan Fiskal
Luar Negeri atas perjalanan dinas pegawai.
II.
Penghindaran Pajak dan Penyelundupan
Pajak
Penyelundupan pajak mengandung arti sebagai manipulasi
secara ilegal atas penghasilannya untuk memperkecil jumlah pajak yang terutang,
sedang penghindaran pajak dapat diartikan sebagai manipulasi penghasilannya
yang legal yang masih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan untuk mengefisiensikan pembayaran jumlah pajak yang terutang. Dengan
asumsi bahwa WP akan melaporkan seluruh penghasilannya secara jujur, maka
wajarlah apabila wajib pajak mengklaim semua pengurangan-pengurangan dan kredir
pajak yan gmenjadi haknya atau dengan perkataan lain perencanaan pajak adalah
perbuatan yang sifatnya mengurangi beban pajak secara legal dan bukan
mengurangi kesanggupan memenuhi kewajiban perpajakannya melunasi utang-utang
pajaknya.
Selanjutnya dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila
seorang wajib pajak membayar pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi
kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku dengan mengingat asumsi yang dibuat pada waktu merencanakan
undang-undang pajak tersebut bahwa wajib pajak akan melaporkan semua
penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua potongan-potongan yang
diperkenankan oleh undang-undang pajak, sehingga secara moral pun tidak
dianggap salah, apabila pengurangan beban pajak melalui penghindaran pajak
tersebut masih dalam batas ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku.
Menurut
Robert H. AnderconPenyelundupan
pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang- undang
pajak, sedang Penghindaran pajak
adalah cara rnengurangi paiak yang masih dalam batas ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama melalui
perencanaan Pajak.
III. Tekhnik Dasar Manajemen Pajak dan
Perencanaan Pajak
Perencanaan dan Manajemen Pajak
adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya
penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini
diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini
perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.
Perencanaan pajak merupakan
langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan
sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak
yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan
likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban
perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control).
Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap
peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan
penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan
pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.
Langkah-Langkah Pokok Strategi
Perencanaan Pajak
Menurut Zain (2005 : 70-71) dalam
bukunya menjelaskan, langkah-langkah dalam penyusunan perencanaan pajak yang
merupakan komponen sistem manajemen pajak adalah :
1. Menetapkan sasaran atau tujuan manajemen pajak
2. Situasi sekarang dan
identifikasi pendukung dan penghambat tujuan
3. Pengembangan rencana atau
perangkat tindakan untuk mencapai tujuan
Manajemen perpajakan (Tax
Management ) merupakan suatu proses untuk meminimalkan beban pajak
(minimizing tax burden), dimana dalam hal ini tetap berada pada jalur (on the
track )ketentuan peraturan per-UU-an perpajakan ( lawful ) dan tidak
melanggarnya (unlawful ). Untuk mendapatkan penghematan pajak (tax
benefit atau tax saving dan kemanfaatan usaha lainnyadilakukan melalui
fungsi-fungsi manajemen pajak yang terdiri dari perencanaan pajak
(Tax Planning ), pengimplementasian pajak ( tax implementation ),
pengendalian pajak (tax control )yang berkesinambungan.
Tax Management merupakan
pelaksanaan dari peran pengaturan dan pengawasan dalam bidang perpajakan
(organization and controlling ). Pelaksanaannya bersifat rutin/regular,
karena bersangkutan dengan transaksi yang berulang kali terjadi.Tax Management
bertujuan untuk meminimalisasi tax exposure/risiko hutang pajak yang
mungkin akan timbul dalam suatutransaksi yang rutin tersebut.
Contoh Tax Management
Suatu perusahaan melakukan
penjualan dengan orientasi ekspor. Sedangkan, bahan baku banyak dibeli di
dalam negeri. Dengan demikian, maka PPN masukan yang diperoleh lebih
besar daripada PPN keluaran, akibatnya harus dilakukan restitusi, mungkin
tiap tahun atau tiap bulan harus dilakukan proses tersebut. Divisi perpajakan
harus melakukan suatu proses Tax Management berupa me-manage restitusi
pajak yang berjalan. Misalnya : me-mantain suatu rekonsiliasi pajak antara
Penjualan menurut PPh badan dan menurut SPM PPN, merapikan
faktur pajak masukan, serta bank account ataupun voucher
pembayaran yang diperlukan. Kita bisa bayangkan jika hal ini tidak ter-
manage dengan baik, restitusi akan membawa denda dan hutang pajak yang
materiil tentunya.
Beberapa
Teknik dari Tax Management
— Membuat rekonsiliasi data
akuntansi dan pajak seperti : Beban pegawai vs Nilai penghasilan bruto di
SPT PPh psl 21 ,Sales revenue (as per book/PL) vs Peredaran dari SPM PPN.
— Mengontrol dokumentasi untuk
mendukung transaksi yang terjadi. Misalnya: Surat Perintah Kerja (Kontrak),
Perjanjian Jual Beli, Akte Notaris.
— Sistem administrasi keuangan untuk
memastikan perhitungan pajak yang tepat dan pembayaran yang tepat waktu.
— Sistem arsip laporan dan
korespondensi pajak yang teratur serta terkontrol.
— Management atas proses tax
audit
Aspek-aspek dalam Tax Planning
a. Aspek
Formal dan Administratif
- Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok WajibPajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
-
Menyelenggarakan pembukuan atau
pencatatan;
-
Memotong dan/atau memungut pajak;
-
Membayar pajak;
-
MenyampaikanSurat Pemberitahuan.
b. Aspek Material
Basis penghitungan pajak adalah objek pajak. Dalam rangka
optimalisasialokasi sumber dana, manajemen akan merencanakan pembayaran pajakyang tidak
lebih dan tidak kurang. Untuk itu, objek pajak harus dilaporkansecara benar dan lengkap.
IV. Etika Dalam Manajemen Pajak
Penghindaran pajak yang dilakukan
oleh wajib pajak, khususnya badan dalam bentuk tax avoidance, memang
dimungkinkan atau dalam hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau
ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap praktek-praktek yang berhubungan
dengan tax avoidance lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau
celah-celah atau bisa juga kekosongan-kekosongan dalam undang-undang
perpajakan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak bisa
berbuat apa-apa –melakukan penuntutan secara hukum, meskipun praktek tax
avoidance ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak.
Praktek tax avoidance ini sebenarnya suatu dilema bagi pemerintah,
karena wajib pajak melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar,
tetapi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
berlaku.
Strategi
dalam Tax Planning
Ada beberapa cara yang biasanya dilakukan atau
dipraktekkan wajib pajakuntuk meminimalkan pajak yang harus dibayar, misalnya
seperti yang
dikemukakan
oleh Sophar Lumbantoruan dalam
bukunya akuntansi pajak ( 1996:
489
) yaitu :
·
Pergeseran pajak (shifting),
ialah pemindahan atau mentransfer beban pajak
dari
subjek pajak kepada pihak lain, dengan demikian, orang atau badan yang
dikenakan
pajak mungkin sekali tidak menanggungnya.
·
Kapitalisasi, ialah pengurangan
harga objek pajak sama dengan jumlah pajak
yang
akan dibayarkan kemudian oleh pembeli.
·
Transformasi, ialah cara pengelakan
pajak yang dilakukan oleh pabrikan
dengan
cara menanggung beban pajak yang dikenakan terhadapnya.
·
Tax Evasion, ialah
penghindaran pajak dengan menlanggar ketentuan
peraturan
perpajakan.
· Tax Avoidance, ialah penghindaran pajak dengan menuruti peraturan
yang ada.
Komentar
Posting Komentar