BAB 11
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
AKUNTANSI TRANSAKSI ISTISHNA
DAN ISTISHNA PARALEL
DEFINISI DAN PENGGUNAAN
Ø
Bai ‘ al
istishna ‘ atau disebut dengan istishna’, merupakan kontrak jual beli dalam
bentuk pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang
disepakati antara pemesan ( pembeli, mustahni’ ) dan penjual ( pembuat, shani’
).
Ø
Barang yang
diperjualbelikan biasanya adalah barang manufaktur, adapun dalam hal
pembayaran, transaksi istishna’ dapat dilakukan di muka, melalui cicilan atau
ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Ø
Penggunaan
akad istishna’ oleh bank syariah diindonesia relatif masih minim.
Ketentuan syar’i, rukun transaksi dan pengawasan syariah
Transaksi istishna’ dan istishna’ paralel
— Ketentuan syar’i transaksi
Istishna’ dan Istishna’ paralel
— Rukun transaksi Istishna
Ø transaktor
Ø Objek Istishna
Ø Ijab dan kabul
— Rukun Transaksi Istishna’ Paralel
— Pengawasan Syariah Transaksi
Istishna’ dan Istishna’ paralel
— Alur Transaksi
Istishna’ dan Istishna’ Paralel
Ketentuan syar’i Transaksi Istishna’ dan Istishna’ Paralel
Ø
Menurut
mazhab Hanafi, istishna’ hukumnya boleh karena hal itu telah dilakukan oleh
masyarakat muslim sejak masa awal tanpa ada ulama yang mengingkari. Ketentuan
syar’I transaksi istishna’ diatur dalam fatwa DSN no 06/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG
jual beli istishna’
Ø
Fatwa
tersebut mengatur tentang ketentuan pembayaran, dan ketentuan barang.
Rukun Transaksi Istishna
1.
Transaktor
Ø
Transaktor
terdiri atas pembeli dn penjual. Kedua transaktor disyaratkan memiliki
kompetensi berupa akil baligh dan kemampuan memilih yang optimal seperti tidak
gila, tidak sedang dipaksa dan yang lain sejenis.
Ø
Adapun untuk
transaksi dengan anak kecil, dapat dilakukan dengan izin dan pantauan dari
walinya. Terkait dengan penjual, DSN mengharuskan agar penjual menyerahkan
barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati.
Ø
Penjual
diperbolekan menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan
syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan ia tidak boleh
menuntut tambahan harga.
2. Objek
Istishna
Ø
harus jelas
spesifikasinya
Ø
penyerahanya
dilakukan kemudian
Ø
waktu dan
tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan
Ø
pembeli (
mustashni’ ) tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya
Ø
tidak boleh
menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan
Ø
memerlukan
proses pembuatan setelah akad disepakati;
Ø
barang yang
diserahkan harus sesuai dengan spesifikasi pemesan, bukan barang masal
3. Ijab
Kabul
Ijab dan kabul istishna’
merupakan pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, dengan cara
penawaran dari penjual ( bank syariah ) dan penerimaan yang dinyatakan oleh
pembeli ( nasabah )
Menurut PSAK no 104 paragraf 12
pada dasarnya Istishna’ tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi :
Ø Kedua belah pihak setuju untuk
menghentikannya
Ø Akad batal demi hukum karena
timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad
Rukun Transaksi Istishna’ Paralel
Ø
Berdasarkan
fatwa DSN no 6 tahun 2000, disebutkan bahwa akad istishna’ kedua(antara bank
sebagai pembeli dengan petani sebagai penjual) harus
dilakukan terpisah dari akad pertama
Ø
Adapun akad
kedua baru dilakukan setelah akad pertama sah, rukun-rukun yang terdapat pada
akad istishna’ pertama juga berlaku pada akad istishna’ kedua
Pengawasan syariah Transaksi Istishna’ dan Istishna parallel
Pengawasan tersebut dilakukan
untuk :
Ø
Memastikan
barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah islam
Ø
Meneliti
apakah bank membiayai pembuatan barang yang diperlukan nasabah sesuai pesanan dan kriteria yang disepakati;
Ø
Memastikan
akad Istishna’ dan akad Istishna’ paralel dibuat dalam akad yang terpisah;
Ø
Memastikan
bahwa akad Istishna’ yang sudah dikerjakan sesuai kesepakatan hukimnya
mengikat, artinya tidak dapat dibatalkan kecuali memenuhi kondisi antara lain
(i) kedua belah pihak setuju untuk menghentikan akad Istishna’ (ii) akad ini
batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan
atau penyelesaian akad
ALUR TRANSAKSI ISTISHANA’ PARALEL
Cakupan Standar Akuntansi Istishna’Paralel
Akuntansi istishna’ diatur dalam
Pernyataan Standar Keuangan ( PSAK ) no 104 tentang istishna’.terkait dengan
pengakuan dan pengukuran transaksi, standar ini mengatur tentang penyatuan dan
segmentasi akad, pendapatan istishna’ dan istishna’ parale, istishna’dengan
pembayaran tangguh, biaya perolehan istishna’, penyelesaian awal pengakuan
taksiran rugi, perubahan pesanan dan tagihan.
Teknis Perhitungan Transaksi Istishna’
Transaksi Istishna’
Pertama
Untuk mengembangkan klinik ibu dan anak yang
dikelolanya, dr. Ursila berencana menambah satu unit bangunan seluas 100 m2
khusus untuk rawat inap di sebelah barat bangunan utama klinik. Untuk kebutuhan
itu, dr. Ursila menghubungi Bank Berkah Syariah untuk menyediakan bangunan baru
sesuai dengan spesifikasi yang diinginkannya. Setelah serangkaian negosiasi
beserta kegiatan survey untuk menghasilkan desain bangunan yang akan dijadikan
acuan spesifikasi barang, pada tanggal 10 Februari 20XA ditandatanganilah akad
transaksi istishna’ pengadaan bangunan untuk rawat inap. Adapun kesepakatan
antara dr. Ursila dengan Bank Berkah Syariah adalah sebagai berikut:
Harga Bangunan : Rp 150.000.000
Lama penyelesaian : 5 bulan (paling
lambat tanggal 10 Juli)
Mekanisme
panagihan : 5 termin sebesar Rp
30.000.0000 per termin mulai tanggal 10 Agustus
Mekanisme pembayaran : setiap 3 hari setelah tanggal penagihan
Transaksi Istishna’
Kedua
Untuk membuat bangunan sesuai dengan
keinginan dr. Ursila, pada tanggal 12 Februari 20XA, Bank Berkah Syariah
memesan kepada kontraktor PT. Thariq Konstruksi dengan kesepakatan sebagai
berikut:
Harga Bangunan : Rp
130.000.000
Lama penyelesaian : 4 bulan 15 hari (paling lambat tgl 25 Juni)
Mekanisme
penagihan kontraktor: tiga termin pada saat penyelesaian 20%, 50% dan 100%.
Mekanisme pembayaran oleh Bank : dibayar
tunai sebesar tagihan dari kontraktor.
Penjurnalan Transaksi Istishna’
A.
Transaksi
biaya prakad ( Bank sebagai penjual )
Misalkan pada tanggal 5 20XA, untuk keperluan survey dan pembuatan
desain bangunan yang akan dijadikan acuan spesifkasi barang, bank Berkah
syariah telah mengeluarkan kas hingga Rp 2.000.000. jurnal untuk mengakui
transaksi ini adalah sbb :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
5/2/XA
|
Db.Bbn praakad yang ditangguhkan
|
2.000.000
|
|
Kr.Kas
|
2.000.000
|
B.
Penandatanganan akad dengan pembeli ( Bank sebagai Penjual)
Misalkan kasus dr.susila dengan bank berkah syariah diatas,
transaksi istishna’ jadi disepakati pada tanggal 10 februari, maka jurnal
pengakuan beban prakaad menjadi biaya istishna’ adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit ( Rp )
|
Kredit ( Rp )
|
10/2/XA
|
Db. Biaya istishna’
|
2.000.000
|
|
Kr. Beban praakad yg
ditangguhkan
|
2.000.000
|
C. Pembuatan
akad istishna’ paralel dengan pembuat barang
( Bank Sebagai Pembeli )
Berdasarkan PSAK no 104 paragraf
29 disebutkan bahwa biaya perolehan istishna’ paralel terdiri dari :
Ø biaya perolehan barang pesanan
sebesar tagihan produsen atau kontraktor kepada entitas
Ø biaya tidak langsung, yaitu biaya
overhead termasuk biaya akad dan prakad; dan
Ø semua biaya akibat produsen atau
kontrktor tidak dapat memenuhi kewajibannya , jika ada.
D.
Penerimaan dan pembayaran tagihan kepada penjual ( pembuat ) barang
istishna’
Dalam kasus 11.1, disebutkan bahwa mekanisme
pembayaran dilakukan dalam tiga termin yaitu pada saat penyelesaian 20%, 50%
dan 100%. Misalkan dalam perjalanannya, realisasi tagihan ketiga termin
tersebut ditunjukkan dalam tabel berikut:
No. Termin
|
Tingkat penyelesaian
|
Tanggal penagihan kontraktor
|
Tanggal penagihan kontraktor
|
Tanggal Pembayar-an
|
Jumlah Pembayaran
|
I
|
20%
|
1 April
|
26.000.0000
|
8 April
|
26.000.0000
|
II
|
50%
|
15 Mei
|
39.000.0000
|
22 Mei
|
39.000.0000
|
III
|
100%
|
25 Juni
|
65.000.0000
|
2 Juli
|
65.000.0000
|
Misalkan pada tanggal 1 April, PT. Thariq
Konstruksi menyelesaikan 20% pembangunan dan menagih pembayaran termin pertama
sebesar Rp 26.000.000 (20% x Rp 130.000.000) kepada Bank Berkah Syariah. Jurnal
pengakuan penagihan pembayaran oleh pembuat barang adalah sebagai berikut:
Tanggal
|
Rekening
|
Debit ( Rp )
|
Debit ( Rp )
|
1/4/XA
|
Db. Aset istishna dalam penyelesaian
|
26.000.0000
|
|
Kr. Hutang Istishna
|
26.000.000
|
Misalkan tagihan kedua
diterima pada tanggal 15 Mei dan diikuti dengan pembayaran oleh bank pada
tanggal 22 Mei 20XA. Jurnal untuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
Misalkan tagihan ketiga diterima tanggal 25 Juni 20XA dan
dibayarkan pada tanggal 2 Juli 20XA. Jurnal untuk transaksi tersebut adalah
sebagai berikut:
E. Pengakuan
Pendapatan istishna’
Berdasarkan PSAK no 104 Paragraf
18 disebutkan bahwa jika metode prosentae penyelesaian digunakan, maka :
Ø bagian nilai akad yang sebanding dengan
pekerjaan yang telah diselesaikan dalam periode tersebut, diakui sebagai
pendapatan istishna’ pada
periode yang bersangkutan
Ø bagian margin keuntungan
istishna’ yang diakui selama periode pelaporan ditambahkan kepada aest istishna
dalam penyelesaian ; dan
Ø pada akhir periode harga pokok
istishna diakui sebesar biaya istishna yang telah dikeluarkan sampai dengan
periode tesebut
F. Penagihan
Piutang Istishna’ Pembeli
Misalkan dalam kasus di atas, penagihan oleh
bank kepada pembeli akhir dilakukan dalam 5 termin dalam jumlah yang sama yaitu
Rp 30.000.000, setiap tanggal 10 mulai bulan Agustus. Maka jurnal untuk
mengakui 5 kali penagihan piutang istishna’ kepada pembeli dan penerimaan
pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut.
Tangaal
|
Rekening
|
Debit ( Rp )
|
Kedit ( Rp )
|
10/8/XA
|
Db. Piutang istishna’
|
30.000.000
|
|
Kr. Termin Istishna’
|
30.000.000
|
||
* Rp 150.000.000/ 5 termin = Rp 30.000.000 per termin
|
Penerimaan Pembayaran Piutang Istishna’ dari Pembeli
Pembayaran piutang istishna’ oleh
nasabah dilakukan setelah menerima tagihan istishna dari bank. Oleh karena
termin istishna’ merupakan pos lawan dari piutang istishna’, maka pada waktu
pembayaran piutang, bank sebagai penjual perlu menutup termin istishna’.
Misalkan dalam
kasus di atas, pembayaran oleh nasabah pembeli dilakukan 3 hari setelah
menerima tagihan dari bank sebagai penjual. Maka jurnal untuk mengakui setiap
penerimaan pembayaran dari pembeli tersebut adalah sebagai berikut
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
13/8/XA
|
Db.
Kas/rekening nasabah pembeli istishna
|
30.000.000
|
|
Kr. Piutang Istishna’
|
30.000.000
|
||
Db. Termin
Istishna’
|
30.000.000
|
||
Kr. Aset istishna’ dalam penyelesaian
|
30.000.000
|
G. Variasi
Transaksi dan Kebijakan akuntansi
1.
Pengakuan Pendapatan dengan metode akad selesai
Berdasarkan PSAK no 104 paragraf
19 disebutkan bahwa pada metode akad selesai melekat beberapa ketentuan berikut
:
a)
Tidak ada
pendapatan istishna’ yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai:
b)
Tidak ada
harga pokok istishna’ yang diakui sampai dengan pekerjaan tersebut selesai:
c)
Tidak ada
bagian keuntungan yang diakui dalam istishna’ dalam penyelesaian sampai dengan
pekerjaan tersebut selsai: dan
d)
Pengakuan
pendapatan istishna’, harga pokok istishna’, dan keuntungan dilakukan hanya
pada saat penyelasaian pekerjaan.
2. Pembayaran
dengan cara tangguh
Berdasarkan PSAK no 104 paragraf
20, jika menggunakan metode persentase penyelesaian dan proses pelunasan
dilakukan dalam periode lebih dari satu tahun setelah penyerahan barang
pesanan, maka pengakuan pendapatan dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
a)
Margin
keuntungan pembuatan barang pesanan yang dihitung apabila istishna’ dilakukan
secara tunai, diakui sesuai persentase penyelesaian; dan
b)
Selisih
antara nilai akad dan nilai tunai pada saat penyerahan diakui selama periode
pelunasan secara proporsional sesuai dengan jumlah pembayaran. Proporsional yang
dimaksud sesuai dengan paragraf 24-25 PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah
PENYAJIAN
Berdasarkan PSAK no 104,
penyajian rekening yang terkait transaksi istishna’ dan istishna’ paralel
antara lain :
1.
Piutang
istishna’, yang timbul kaena pemberian modal usaha istishna’ oleh bank syariah
2.
Piutng, yang
timbul kerna penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam transaksi
istishna’, Rekening ini disajikan terpisah dari piutang istishna’,
3.
Hutang
Istishna’, timbul bank menjadi penjual barang istishna’ yang dipesan
olehnasabah pembeli
PENGUNGKAPAN
Hal-hal yang diungkap dalam
catatan atas laporan keungan tentang transaksi istishna’ dan istishna paralel
antara lain :
1.
Rincian
piutang istishna’ dan hutang istishna’ berdasarkan jumlah,jangka waktu, jenis
valuta, kualitas piutang dan penyisihankerugian piutang Istishna’,
2.
Piutang
istishna’ dan hutang istishna’ kepada penjual ( pemasok ) yang memiliki
hubungan istimewa
3.
Besarnya
modal usaha istishna’, baik yang dibiayai sendiri oleh bank maupun yang
dibiayai secara bersama-sama dengan bank atau pihak lain
4.
Jenis dan
kuantitas barang pesanan.
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH: Teori dan Praktik Kontemporer
Yaya R., Martawiredja A.E., Abdurahim A. (2009). Salemba Empat
Komentar
Posting Komentar