PAJAK PENGHASILAN
Menurut Undang – Undang PPH Tentang Pajak Penghasilan, pajak
penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan
berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun
pajak.
Menurut Subekti dan Asrori
(dalam Liswatin, 2004), pengertian Pajak Penghasilan adalah pajak yang
dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan
penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun.
Menurut Drs. J.Tanzil, Pajak
penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (orang
pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT) atas penghasilan yang diterima atau
yang diperolehnya dalam tahun pajak.
Berdasarkan pengertian di
atas, dapat diketahui adanya ciri-ciri tertentu Pajak Penghasilan, yaitu:
1.
Pajak
Penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh karena suatu hal dimana tambahankemampuan ekonomis
tersebut dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.
2.
Penghasilan
kena pajak adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh selama satu tahun
pajak. Tahun pajak adalah jangka waktu takwim atau satu tahun buku.
3.
Penghasilan
yang terkena pajak adalah penghasilan yang diperoleh seseorang baik dari dalam
negeri atau luar negeri serta penghasilan yang berasal dari Indonesia yang
diperoleh orang luar negeri.
Tarif Pajak
Berdasarkan
PPh pasal 17, tariff pajak yang diterapkan atas
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri adalah sebagai
berikut :
Tabel 2.1
Tarif PPh Pasal 17
Lapisan
Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif
Pajak
|
Sampai
dengan Rp.50.000.000
|
5 %
|
Di atas Rp.50.000.000 sampai dengan Rp.250.000.000
|
15 %
|
Di atas Rp.250.000.000 sampai dengan Rp.500.000.000
|
25 %
|
Di
atas Rp.500.000.000
|
30 %
|
Sumber : Pasal 17 Undang - Undang PPH
Tarif pajak diatas diberlakukan setelah
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih yang
disetahunkan.
Pajak Penghasilan 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas
penghasilan berupa gaji, upah honorarium,tunjangan dan pembayaran lain dengan
nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa,
dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri( UU
Pajak Penghasilan pasal 21).
Obyek PPH Pasal 21
Dalam Permenkeu No.122/PMK.010/2015, penghasilan yang
dipotong PPh 21 adalah :
1. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang
bersifat teratur maupun tidak teratur.
2. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh penerima pension secara teratur berupa uang
pension atau penghasilan sejenisnya.
3. Penghasilan
berupa uang pesangon, uang manfaat pension, tunjangan hari tua, atau jaminan
hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2
tahun sejak pegawai berhenti bekerja.
4. Penghasilan
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
5. Imbalan
kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan
sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa
yang dilakukan
6. Imbalan
kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang
rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk
apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
7. Penghasilan
berupa honorarium atau imbalan yang bersifat tidak teratur yang diterima atau
diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap
sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
8. Penghasilan
berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang
bersifat tidak teratur yang diterima atau diperoleh mantan pegawai.
9. Penghasilan
berupa penarikan dana pension oleh peserta program pension yang masih berstatus
sebagai pegawai dari dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan.
Termasuk pula penerimaan dalam bentuk
natura dan atau kenikmatan lainnya dengan nama dan dalam bentuk apapun yang
diberikan oleh :
1.
Wajib pajak yang
dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final
2.
Wajib pajak yang
dikenakan pajak penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed
profit).
Pengecualian Obyek Pajak PPh 21
Tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah :
1.
Pembayaran manfaat
atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa.
2.
Penerimaan dalam
bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib
Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi
kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah merupakan penerimaan.
3.
Iuran pensiun yang
dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan
penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga
kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
4.
Bantuan atau Zakat
yang diterima oleh orang pribadi yang berhak melalui badan atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan
yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima
oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau
disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5.
Beasiswa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
6.
Warisan merupakan
harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris.
7.
Hibah pemberian
bantuan uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah atau
Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi
kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat
tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan
untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan,
kepatuhan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat.
Subyek PPh 21
Penerima penghasilan yang dipotong PPh
21 adalah orang pribadi yang merupakan :
1.
Pegawai
2.
Penerima uang
pesangon, pension atau uang manfaat pension, tunjangan hari tua, atau jaminan
hari tua, termasuk ahli warisnya.
3.
Bukan pegawai yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi
:
a.
Tenaga ahli yang
melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek,
dokter, konsultan, notaries, penilai, dan aktuaris.
b.
Pemain music, pembawa
acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan,
sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari,
pemahat, pelukis, dan seniman lainnya.
c.
Olahragawan.
d.
Penasihat, pengajar,
pelatih, penceramah, penyuluh dan moderator.
e.
Pengarang, peneliti
dan penerjemah.
f.
Pemberi jasa dalam
segala bidang termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi,
elektronika, fotografi, ekonomi, dan social serta pemberi jasa kepada suatu
kepanitiaan.
g.
Agen iklan
h.
Pengawas atau
pengelola proyek
i.
Pembawa pesanan atau
yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.
j.
Petugas penjaja barang
dagangan
k.
Petugas dinas luar
asuransi
l.
Distributor perusahaan
multilevel marketing atau direct
selling dan kegiatan sejenis lainnya.
4.
Anggota dewan
komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap.
5.
Mantan pegawai;dan
atau
6.
Peserta kegiatan yang
menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam
suatu kegiatan, antara lain :
a.
Peserta perlombaan
dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu
pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya.
b.
Peserta rapat,
konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja.
c.
Peserta atau anggota
dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu.
d.
Peserta pendidikan dan
pelatihan
e.
Peserta kegiatan
lainnya.
Subyek PPh 21 Yang dikecualikan
Tidak termasuk dalam pengertian
penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 adalah :
1. Pejabat
perwakilan diplomatic dan konsulat atau pejabat lain dari Negara asing, dan orang
– orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di
Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain diluar jabatan atau
pekerjaannya tersebut, serta Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan
timbale – balik.
2. Pejabat
perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan Warga Negara Indonesia
dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh
penghasilan dari Indonesia.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan tidak kena pajak adalah
batas penghasilan bagi karyawan yang dikenai pajak penghasilan. Besarnya PTKP
tergantung dari status pribadi karyawan dan jumlah anggota keluarga
yang menjadi tanggungannya pada awal tahun pajak.
PTKP (Penghasilan Tidak
Kena Pajak) adalah penghasilan yang menjadi batasan tidak kena pajak bagi wajib
pajak orang pribadi, dengan kata lain apabila penghasilan neto wajib pajak
orang pribadi jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena Pajak Penghasilan (PPh)
Pasal 21. Berikut di gambarkan perbandingan PTKP yang baru dan yang sebelumnya
:
Tabel
2.1
Batasan
PTKP PPh 21
Keterangan
|
Permenkeu No.162/PMK.011/2012 (Rp)
|
Permenkeu No.122/PMK.010/2015 (Rp)
|
UU No. 36 Tahun 2008
|
Wajib Pajak Orang Pribadi
|
24.300.000
|
36.000.000
|
15.840.000
|
Tambahan
WP Kawin
|
2.025.000
|
3.000.000
|
1.320.000
|
Tambahan
Penghasilan Istri
|
24.300.000
|
36.000.000
|
15.840.000
|
Sumber :kemenkeu.go.id
Komentar
Posting Komentar