KOREKSI
FISKAL
Koreksi fiskal adalah koreksi atau
penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak
badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan
dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya
perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi
komersial dengan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut adalah sebagai
berikut :
a. Beda
tetap.
Yaitu penghasilan dan biaya yang
diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak
diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
Contoh penghasilan :
sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya
: biaya
sumbangan, biaya sanksi perpajakan.
b.
Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yang
dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui
sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode
pengakuan.
Contoh penghasilan : pendapatan laba
selisih kurs
Contoh
biaya : biaya
penyusutan, biaya sewa
Jenis koreksi fiskal adalah sebagai
berikut :
a. Koreksi fiskal
positif
Yaitu koreksi fiskal yang
menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Biaya PPh
Selengkapnya lihat Jenis koreksi
fiskal positif.
b. Koreksi fiskal
Negatif
Yaitu koreksi yang menyebabkan
pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Penghasilan bunga deposito.
Komentar
Posting Komentar