JAKARTA. Pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak oleh 
Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari unsur pemerintah dan Komisi XI 
DPR-RI sudah memasuki tahap final.
Ketua Panja dari Komisi XI DPR, Soepriyatno menyampaikan ada banyak 
isu penting yang sudah menemukan titik temu, salah satunya terkait tarif
 tebusan.
Panja menyepakati bahwa dalam Undang-undang ini, tarif uang tebusan terbagi atas tiga klasifikasi.
Pertama, tarif uang tebusan atas harga yang berada di wilayah NKRI 
atau harta yang ada di luar NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI 
dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI dan diinvestasikan dalam jangka
 waktu paling singkat tiga tahun terhitung sejak dialihkan.
Untuk deklarasi dalam negeri dan repatriasi ini, tarif uang 
tebusannya adalah dua persen untuk periode penyampaian surat pernyataan 
pada bulan pertama sampai akhir bulan ketiga, terhitung sejak 
Undang-undang ini mulai berlaku (periode pertama); tiga persen untuk 
periode penyampaian surat pernyataan pada bulan keempat terhitung sejak 
Undang-undang ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016 
(periode kedua); dan lima persen untuk periode penyampaian surat 
penyataan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2017 sampai tanggal 31 Maret
 2017 (periode ketiga).
Klasifikasi kedua yakni tarif uang tebusan atas harta yang berada di luar wilayah NKRI dan tidak dialihkan dalam wilayah NKRI.
Untuk deklarasi luar negeri ini tarif uang tebusannya adalah empat 
persen untuk periode pertama, enam persen untuk periode kedua, dan 10 
persen untuk periode ketiga.
“(Klasifikasi) Ketiga, tarif uang tebusan bagi wajib pajak (WP) UMKM 
yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar pada tahun pajak 
terakhir adalah sebesar: a) 0,5 persen bagi WP yang mengungkapkan nilai 
harta sampai dengan Rp 10 miliar dalam surat pernyataan; atau b) 2 
persen bagi WP yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar 
dalam surat penyataan, untuk periode penyampaian surat penyataan pada 
bulan pertama sejak Undang-undang ini berlaku sampai 31 Maret 2017,” 
jelas Soepriyatno, dalam rapat kerja, di Jakarta, Senin (27/6/2016).
Soepriyatno juga menyampaikan, Panja menyepakati bahwa dasar 
pengenaan uang tebusan berdasarkan nilai harta bersih atau yang belum 
sepenuhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 
terakhir, di mana nilai harta bersih didefinisikan sebagai nilai harta 
dikurangi dengan utang.
Usai pemaparan dari Ketua Panja, rapat mengagendakan pandangan mini 
Fraksi. Pandangan pertama merupakan pandangan dari Fraksi Golkar yang 
dibacakan oleh Misbakhun.
Setelah mendengarkan seluruh pandangan mini Fraksi, diharapkan RUU 
Pengampunan Pajak bisa dibawa ke Rapat Paripurna, Selasa (28/6/2016).
Sumber : Kompas

Komentar
Posting Komentar